Ingin Nikah Muda? Baca Dulu Nasihat Berharga Ini
LADUNI.ID, Jakarta - Menikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab itulah hukum nikah adalah sunah bagi seseorang yang sudah mampu melaksanakannya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya sebagai berikut,
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi temeng baginya.” (HR. Imam Al-Bukhari/ nomor 4779).
Dari hadis itulah, menikah memang merupakan hal yang baik dan disunahkan untuk melaksanakannya bagi orang yang sudah mampu, baik secara lahir maupun bathin. Akan tetapi, jika seseorang belum mampu baik secara lahir maupun bathin, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar berpuasa.
Pertanyaannya, bagaimana ketika ada seorang yang masih muda dan belum mencapai usia 20-25 tahun, tapi orang tersebut sudah sangat ingin menikah? Bagaimana hukum sosial agama sekaligus negara memandang masalah tersebut?
Dalam masalah ini, Habib Muhammad Alhabsyi memberikan nasihat berharga bagi orang yang ingin menikah muda. Menurut habib, semua orang tua pasti memiliki kewajiban untuk mencarikan calon pasangan yang terbaik untuk anak-anaknya, apalagi orang tua yang anaknya adalah seorang perempuan.
Habib Muhammad Alhabsyi menjelaskan bahwa laki-laki yang mau nikah itu harus jangan asal-asalan. Jika masih SMA dan masih sekolah, uangnya kadang hanya bisa dibuat untuk beli bakso semangkok sehari, tapi sudah memiliki keinginan untuk menikah. Anak seperti inilah yang menurut habib hanya membuat bingung orang tua si perempuan, “anak saya mau dikasih makan apa ini?”
Memuat Komentar ...