Orang Kaya yang Mampu Tapi Tidak Berkurban, Bagaimana Hukumnya?
LADUNI.ID, Jakarta - Bagi umat Islam yang mampu, berkurban adalah sesuatu ibadah yang hukumnya adalah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang sangat dianjurkan. Bahkan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa makruh bagi orang sudah mampu tapi tidak berkurban.
Adapun hewan Qurban yang kita sembelih akan dikembalikan oleh Allah di hari kiamat, seperti Allah mengembalikan hewan Qurban Habil kepada Nabi Ibrahim. Bahkan di dalam sebuah keterangan disebutkan bahwa hewan kurban akan kembali datang dengan rambut, tanduk dan kaki-kakinya.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis Imam al-Turmudzi yang sebenarnya dinilai dhaif namun ditulis untuk mengetahuinya:
مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا
“Tidak ada amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah di hari qurban dari pada mengalirkan darah hewan. Sebab hewan itu akan datang di hari kiamat dengan tanduknya, rambutnya dan kaki-kakinya (HR. al-Turmudzi, hadis dhaif).
Terkait dengan hal ini, Syekh Al-Mubarakfuri pernah menyampaikan:
يَعْنِي أَفْضَلُ الْعِبَادَاتِ يَوْمَ الْعِيدِ إِرَاقَةُ دَمِ الْقُرُبَاتِ . وَأَنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا كَانَ فِي الدُّنْيَا مِنْ غَيْرِ نُقْصَانِ شَيْءٍ مِنْهُ لِيَكُونَ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ أَجْرٌ ، وَيَصِيرُ مَرْكَبُهُ عَلَى الصِّرَاطِ اِنْتَهَى .
Memuat Komentar ...