Istri Shalehah dan Suami Shaleh dalam Pandangan KH Husein Muhammad (5)

 
Istri Shalehah dan Suami Shaleh dalam Pandangan KH Husein Muhammad (5)

LADUNI.ID, Jakarta - Isteri yang saleh tidak harus bekerja di ruang domestik, tetapi juga di wilayah publik, dalam rangka dakwah, amar ma’ruf nahi munkar. Dan ini tentu bisa dilakukan dalam segala ruang publik. Al Qur’an menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dituntut untuk bekerjasama dan saling menolong dalam usaha-usaha perbaikan sosial :

وَالمُؤْمِنُونَ وَالمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيآءُ بَعْضٍ يَأمُرُونَ بِالمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ المُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَه. أولئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ. إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

“Orang-rang yang beriman, laki-laki dan perempuan, saling menjadi penolong. Mereka menyuruh mengerjakan yang maruf (baik) dan mencegah dari yang munkar (buruk), mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi maha Bijaksana.(Q.S. al Taubah, 9:71).

Baca juga: Istri dan Suami Saleh Menurut KH Husein Muhammad (4)

Tampak jelas dari ayat di atas bahwa peran perempuan beriman sama dengan peran laki-laki beriman. Mereka diperintahkan untuk saling bekerjasama, saling membantu dan saling bahu-membahu dalam menciptakan kehidupan sosial yang baik.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN