Status Hukum Bacaan Tarqiyyah Sebelum Khatib Naik Mimbar Khutbah
DAFTAR ISI
LADUNI.ID, Jakarta - Ketika menjelang shalat Jumat, kita selalu mendengar bacaan Tarqiyyah, yakni bacaan yang dibaca sebelum khatib maju dan naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah Jumat. Adapun yang bertugas membacakan bacaan Tarqiyyah tersebut adalah orang yang disebut muraqqi atau bilal.
Akan tetapi, sebagian kalangan mengatakan bahwa pembacaan Tarqiyah yang dibacakan oleh bilal itu kemudian disebut bid’ah. Benarkah demikian? Bagaimana status hukum sebenarnya?
Bacaan Tarqiyyah
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa lafadz bacaan Tarqiyyah yang biasa berlaku di beberapa masjid di daerah-daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.
مَعَاشِرَالْمُسْلِمِينَ، وَزُمْرَةَ الْمُؤْمِنِينَ رَحِمَكُمُ اللهِ، رُوِيَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ، وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ (أَنْصِتُوا وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا رَحِمَكُمُ اللهِ ٢×) أَنْصِتُوا وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ ١×
Memuat Komentar ...