Pembelajaran Ilmu Ushul Fiqh Dasar Bagi Salafi dalam Foto Avatar

 
Pembelajaran Ilmu Ushul Fiqh Dasar Bagi Salafi dalam Foto Avatar

LADUNI.ID, Jakarta - Ramai dengan gambar Avatar di Facebook disambut ekspresi beragam oleh Netizen +62. Ada yang sekedar lucu-lucuan, menghibur, menimpali dengan sesama Avatar, dan ada yang serius banget sampai menghukumi haram dengan ancaman dari hadis:

«ﺇﻥ ﺃﺷﺪ اﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬاﺑﺎ ﻋﻨﺪ اﻟﻠﻪ ﻳﻮﻡ اﻟﻘﻴﺎﻣﺔ اﻟﻤﺼﻮﺭﻭﻥ»

"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya di sisi Allah di hari kiamat adalah para pembuat gambar" (HR Bukhari 5950).

Baca juga: Begini Definisi dan Pembagian Hari Kiamat

Saya cari rujukan mereka, rupanya mengambil dari Fatwa Syekh Bin Baz. Berikut ringkasannya:

ﺳ : ﻫﻞ اﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﺑﺎﻟﻜﺎﻣﻴﺮا ﺣﺮاﻡ ﺃﻡ ﻻ ﺷﻲء ﻋﻠﻰ ﻓﺎﻋﻠﻪ؟

Soal: Bagaimana hukum gambar dengan kamera? Apakah haram atau tidak ada apa-apa bagi pelakunya?

ﺟ : ﻧﻌﻢ، ﺗﺼﻮﻳﺮ ﺫﻭاﺕ اﻷﺭﻭاﺡ ﺑﺎﻟﻜﺎﻣﻴﺮا ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﺣﺮاﻡ

Jawab: Ya betul. Menggambar objek yang bernyawa dengan kamera dan lainnya adalah haram (Lajnah Fatawa 1/671).

Baca juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN