Makan Bekicot Menurut Hukum Islam

 
Makan Bekicot Menurut Hukum Islam

LADUNI.ID, Jakarta - Bekicot merupakan salah satu hewan yang biasa ditemukan di tempat-tempat yang lembab dengan ciri khas memiliki tempurung yang berfungsi untuk melindungi dirinya. Tempurung bekicot ini selalu menyertainya di mana pun hewan ini berjalan, seperti halnya yang juga terjadi pada siput dan kura-kura.

Umumnya hewan ini dimasak dalam bentuk sate, sehingga lebih dikenal dengan nama “sate bekicot”. Masyarakat awam merespon fenomena tersebut dengan sikap yang beda-beda. Ada yang membeli dan mengonsumsinya, tanpa peduli apakah hewan bekicot ini halal atau tidak, ada pula yang memilih untuk tidak membeli karena belum tahu status kehalalan hewan bekicot, bahkan ada pula yang menganggap bahwa “sate bekicot” merupakan salah satu objek mata pencaharian tersendiri yang dapat mencukupi keberlangsungan hidupnya dan keluarganya.

Baca juga: Inilah Hukum Makan Bersama Dalam Satu Nampan

Sebenarnya, halal atau haramkah mengonsumsi bekicot menurut hukum Islam?

Bekicot dalam istilah Arab biasa dikenal dengan nama halzun. Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbas), sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias haram. Hal demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN