Memahami Mabadi Khaira Ummah
LADUNI.ID, Jakarta - Gerakan pengembangan ekonomi di NU terus digiatkan mengingat hanya dengan upaya itu NU berkembang secara mandiri. Apa yang saat itu dikenal dengan economischemobilisatie, adalah upaya untuk mengembangkan ekonomi rakyat. Namun demikian usaha ini juga mencakup bidang eksor impor dengan mendirikan importhandel dan exporthendel yang mengatur seluruh perdagangan luar negeri. Demikian diputuskan dalam Muktamar NU di Menes Banten 1938.
Untuk menindaklanjuti hal itu maka pada Muktamar NU di Magelang 1939 ditetapkanlah prinsip-prinsip pengembangan sosial dan ekonomi yang tertuang dalam Mabadi Khaira Ummah, yaitu pertama, ash-shidqu (benar) tidak berdusta; kedua, al-wafa bil ‘ahd (menepati janji) dan ketiga at-ta’awun (tolong-menolong). Ini dikenal dengan ”mabadi khaira ummah ats-Tsalasah” (Trisila Mabadi). Sebagai kelanjutan usaha itu pada tahun 1940, Ketua HB NU KH Machfud Shiddiq penggagas mabadi ini berkunjung ke Jepang untuk melakukan kerja sama ekonomi.
Baca juga: Biografi KH. Mahfudz Siddiq
Sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi, maka kemudian dalam Munas NU di Lampung 1992 mabadi khaira ummah ats-tsalatsah itu dikembangkan lagi menjadi mabadi khaira ummah al-khamsah (Pancasila Mabadi) dengan menambahkan prinsip ‘
Memuat Komentar ...