Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat

 
Hukum Membaca Surat Pendek Setelah Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat
Sumber Gambar: Masjid Pogung Raya / Unsplash (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat adalah wajib sebagaimana yang disepakati oleh ulama madzhab. Adapun membaca ayat Al-Qur'an yang lain adalah sunnah. Namun ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam membaca ayat-ayat Al-Qur'an selain Surat Al-Fatihah dalam shalat. Membaca ayat Al-Quran setelah membaca Surat Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua adalah sunnah, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunah.

Akan tetapi membaca ayat atau surat Al-Quran selain Surat Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidak disunahkan, baik bagi makmum yang sedang melaksanakan shalat jamaah atau bagi orang yang melaksanakan shalat sendirian (munfarid). Bahkan sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya makruh. Namun pendapat yang kuat adalah hukumnya hanya tidak disunahkan, artinya tidak makruh dan tidak juga menyalahi sunnah. Hal ini terdapat dalam beberapa penjelasan sebagai berikut:

Baca Juga: Hukum Menyentuh Imam oleh Orang yang Akan Bermakmum

1. Hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَيَقْرَأُ فِى الرَّكْعَتَيْنِ الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN