Penjelasan Lengkap seputar Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam

 
Penjelasan Lengkap seputar Ketentuan Masa Iddah Perempuan dalam Islam
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Sebagaimana diketahui, wanita memiliki masa iddah, yakni masa tunggu tertentu setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. Pada masa ini pula, suami yang mencerainya bisa kembali atau rujuk kepadanya, tanpa memerlukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan berupa talak raj‘i (bisa dirujuk).

Kaitan dengan masalah iddah ini, Syaikh Abu Bakar ibn Muhammad Al-Husaini dalam Kitab Kifayatul Akhyar, telah menguraikan permasalahannya dengan sangat jelas. Berikut keterangannya:

الْعِدَّةُ اسْمٌ لِمُدَّةٍ مَعْدُوْدَةٍ تَتَرَبَّصُ فِيْهَا الْمَرْأَةُ لِيَعْرِفَ بَرَاءَةَ رَحِمِهَا وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْولادَةِ تَارَةً وبِالْأَشْهَرِ أَو الْأَقْرَاءِ

“Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).” 

Selanjutnya, secara umum wanita yang menjalani masa iddah terbagi menjadi dua: (1) Wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suami, (2) Wanita yang menjalani masa iddah bukan karena ditinggal wafat, seperti dicerai, baik yang sudah bergaul suami-istri ataupun belum.   

Masing-masing dari keduanya terbagi lagi menjadi dua keadaan,

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN