Inilah Tiga Ilmu yang Wajib Dipelajari Setiap Muslim
LADUNI.ID, Jakarta - Di masyarakat, terdapat dikotomi ilmu yang menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Pemahaman ini kemudian lebih dikuatkan dengan adanya pembagian sekolah yang disebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih dikenal dengan madrasah. Sesungguhnya para ulama tidak membagi ilmu dengan pembagian yang demikian.
Bila membaca berbagai literatur akan didapati bahwa yang dibedakan oleh para ulama bukanlah jenis ilmunya, namun hukum mempelajarinya. Dalam kitab Ihya Ulûmid Dîn misalnya Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang fardlu ‘ain hukumnya untuk dipelajari dan ilmu yang fardlu kifayah hukumnya untuk dipelajari.
Baca juga: Gus Mus: Ilmu Umum dan Agama Tidak Mesti Dipisahkan
Ilmu yang fardlu kifayah hukum mempelajarinya berarti tidak setiap orang Islam wajib mempelajari ilmu tersebut. Bila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya maka itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya. Termasuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi dan lain sebagainya. Bila ada satu orang Islam yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lainnya untuk memepelajarinya.
Sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain maka ilmu ini tidak bisa tidak harus dipelajari dan dipahami oleh setiap individu Muslim. Tak ada celah bagi seorang Muslim untuk tidak mempelajari ilmu pada kategori ini.
Memuat Komentar ...