Puasa di Hari Kelahiran atau Weton dalam Pandangan Islam
Laduni.ID, Jakarta - Puasa weton atau puasa di hari kelahiran, sejauh ini belum banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih yang menyatakan sunnah. Kalaupun melakukan puasa weton ini tidak boleh diniatkan "nawaitu shauma weton", sebab dalam syariat kita belum ditemukan ijtihad semacam itu.
Namun demikian, puasa di hari kelahiran juga bukan berarti diharamkan, sebab masih bisa dikategorikan sebagai puasa sunnah secara umum. Lalu bagaimana niatnya? Jawabannya adalah dengan niat puasa karena Allah di hari tersebut. Hal ini sebagaimana riwayat dari Sa'id r.a, ia pernah mendengar Nabi SAW bersabda:
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيْلِ اﷲِ بَاعَدَ اﷲُ تَعَالَى وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا
"Barang siapa berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah Ta'ala menjauhkan dirinya dari neraka selama tujuh puluh tahun." (HR. Bukhari dan Muslim)
وَقَالَ الْقُرْطُبِيُّ: سَبِيلُ اللَّهِ طَاعَةُ اللَّهِ ، فَالْمُرَادُ مَنْ صَامَ قَاصِدًا وَجْهَ اللَّهِ
"Al-Qurthubi berkata: 'Di jalan Allah, artinya adalah karena patuh kepada Allah. Yang dimaksud adalah berpuasa sunnah karena mencari pahala dari Allah." (Lihat Tuhfat Al-Ahwadzi
Memuat Komentar ...