Begini Hukum Membuang dan Membunuh Kucing

 
Begini Hukum Membuang dan Membunuh Kucing

LADUNI.ID, Jakarta - Salah satu sahabat yang terbanyak meriwayatkan hadits adalah Abu Hurairah. Ia menceritakan hadits Nabi sebanyak 5.374 riwayat. Hurairah merupakan bentuk kecil (tashghir) dalam gramatika Arab dari kata hirrun yang mempunyai arti kucing kecil. Semula, pemilik nama Abu Hurairah adalah Abdusy Syams. Setelah ia mengenal Rasulullah ﷺ, namanya diganti oleh Nabi menjadi Abdurrahman. Di kemudian hari, Rasul melihat Abdurrahman sedang merawat dan bermain-main bersama kucing kecil yang pernah ia pungut. Selanjutnya, Nabi memberinya julukan “Abu Hurairah” yang berarti “ayah kucing kecil”.

Kala itu kucing bertebaran di mana-mana, termasuk di rumah-rumah, sampai Rasulullah pun bersabda bahwa kucing bukan hewan yang najis (dalam arti ketika menyentuh apa pun). Beliau bersabda:

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dia sebagai hewan yang sering berputar-putar pada kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.

وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN