Inilah Orang yang Menerima Warisan Jika Semua Ahli Waris Berkumpul
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam syariat Islam, telah diatur siapa yang berhak mendapat warisan. Baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan, semuanya sudah diatur berapa masing-masing bagiannya.
Adapun golongan laki-laki yang berhak mendapat warisan adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, anak laki-lakinya paman dari bapak, suami dan laki-laki yang memerdekakan budak.
Sementara itu, dari golongan perempuan orang-orang yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.
Masing-masing pihak tersebut bisa mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Perlu diketahui bahwa di antara orang-orang yang berhak menerima warisan itu ada yang bisa menjadi penghalang bagi pihak lain untuk menerima warisan. Artinya ketika ada dua atau lebih ahli waris berkumpul sebagiannya bisa menjadikan sebagian yang lain terhalang untuk mendapatkan bagiannya.
Dengan demikian maka ketika seseorang meninggal dunia tidak semua ahli waris yang ada bisa mendapatkan harta warisan peninggalannya.
Memuat Komentar ...