Macam-macam Najis yang Dimaafkan dan Tidak

 
Macam-macam Najis yang Dimaafkan dan Tidak
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID, Jakarta - Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga dan memelihara kebersihan. Karena umat Islam dituntut untuk membersihkan diri minimal 5 kali dalam sehari dari segala macam najis baik yang ada di baju, badan, dan tempat untuk melaksanakan shalat.

Namun, dengan demikian terdapat beberapa jenis najis yang sulit untuk dihindari dan dibersihkan. Maka para ulama fiqih membuat konsep dan kemudahan bagi umatnya dengan mengeluarkan fatwa jenis-jenis najis yang dimaafkan.

Dalam ilmu fiqih, najis yang dimaafkan itu disebut sebagai dengan isrtilah “Ma’fu”. Najis ma’fu adalah najis yang dimaafkan karena tidak terdeteksi oleh panca indera (tercium, terlihat, terasa) dan juga bukan disebabkan secara sengaja.

Syekh Nawawi Banten di dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ memaparkan empat kategori najis dilihat dari segi bisa dan tidaknya najis tersebut dimaafkan. Beliau menuturkan sebagai berikut:

Pertama:

قسم لا يعفى عنه في الثوب والماء

“Najis yang tidak dimaafkan baik ketika mengenai pakaian maupun ketika mengenai air.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN