Syekh Nawawi al-Bantani dan La Siyyama
LADUNI.ID, Jakarta - Kehadiran Syaikh Nawawi al-Bantani sebagai pengajar di Masjidil Haram yang dikerumuni banyak thalabah bila dibandingkan dengan syaikh lain yang sama-sama mengajar di Masjidil Haram telah menimbulkan kecemburuan salah seorang ulama Haramain. Karier ilmiah dan kealiman al-Bantani mampu mengungguli ulama-ulama yang berasal dari Negeri Arab.
Munculnya kecemburuan ini menimbulkan sebuah isu yang memojokkan Syaikh Nawawi al-Bantani yang berimbas pada dideportasinya al-Bantani sebagai seorang pengajar di Masjidil Haram, bahkan larangan mengajar bagi al-Bantani berlaku untuk wilayah Haramain. Sehingga, atas mandat penguasa Hijaz Syaikh Aunur Rofiq (yang mendapat desakan dari ulama yang tidak sependapat dengan al-Bantani) melayangkan sebuah surat yang melarang al-Bantani untuk mengajar di Makkah dan Madinah.
Menanggapi surat tersebut, Syaikh Nawawi al-Bantani hanya bisa mentaati apa yang diinginkan oleh penguasa, sebab taat kepada ulul amri adalah sebuah kewajiban selagi tidak dalam bentuk kemaksiatan. Dengan ikhlas al-Bantani meninggalkan Haramain menuju kediamannya yang ada di Tanara.
Berita tentang dideportasinya Syaikh Nawawi al-Bantani dari mengajar di Masjidil Haram dan kediamannya (Kampung Syamiyah) telah membuat keresahan yang begitu mendalam bagi thalabah-nya, terlebih mereka yang selalu setia dalam mengikuti kegiatan belajar-mengajar al-Bantani selama di Haramain.
Memuat Komentar ...