Merasa Dikelabui, LP Ma’arif PBNU Akan Gugat UU Cipta Kerja

 
Merasa Dikelabui, LP Ma’arif PBNU Akan Gugat UU Cipta Kerja

LADUNI.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10) sore. Beberapa organisasi masyarakat dan lembaga banyak melakukan penolakan, bahkan terjadi demo yang dilakukan buruh di beberapa tempat pada Selasa (6/10).

Menyikapi hal itu, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua LP Ma’arif NU PBNU, KH Z. Arifin Junaidi, MBA.

Menurut kiai yang akrab disapa KH Arjuna ini, pihaknya mengaku telah dikelabui oleh DPR. Hal ini karena sebelum UU Cipta Kerja ini disahkan, DPR sudah menjamin bahwa klaster pendidikan akan ditarik dari draft RUU Cipta Kerja. Tetapi, kenyataannya tidak.

“Kita sudah berdiam diri karena ada jaminan bahwa pendidikan didrop dari RUU Ciptaker. Ternyata kemudian masuk (UU Cipta Kerja). Saya tidak tahu yang rancang ini bagaimana,” terang Kiai Arjuna, Selasa (6/10).

Oleh karena itu, LP Ma’arif NU berencana akan menyatukan langkah dengan beberapa organisasi pendidikan untuk melakukan uji materi (

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN