Ini 9 Sikap PBNU terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja

 
Ini 9 Sikap PBNU terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja

LADUNI.ID, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Pernyataan sikap tersebut dituangkan ke dalam 9 sikap tegas PBNU yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU, Prof Dr KH Said Aqil Siradj, MA dan Sekretaris Jenderal PBNU, Dr Ir H A Helmy Faishal Zaini, pada tanggal 20 Shafar 1442 H atau 8 Oktober 2020.

Berikut ini adalah 9 Sikap PBNU terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

***

Mencermati dinamika terkait proses legislasi dan pengesahan UU Cipta Kerja, Nahdlatul Ulama menyampaikan beberapa sikap sebagai berikut:

1. Nahdlatul Ulama menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha. Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi. UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

2. Namun, Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan. Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN