Bagaimana Hukumnya Menggantung Perceraian?

 
Bagaimana Hukumnya Menggantung Perceraian?

LADUNI.ID, Jakarta - Kami mempunyai Masalah sesuai dengan adat istiadat di desa kami. Begini, ada sepasang suami istri sudah berumah tangga selama dua tahun. Mempunyai anak tapi mati dalam kandungan yang berumur tiga bulan. Tak lama kemudian keduanya konflik sehingga keduanya sama-sama acuh tak acuh. Hingga sekarang masih tetap tidak akur atatu tidak kumpul tidur. Yang lebih parah lagi, sang isssti minta dibelikan surat cerai karena tidak senang dengan suaminya. Tapi suaminya menolak karena sang suami masih senang dan cinta.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukumnya sang istri kalau kawin dengan orang lain. ini sering terjadi di desa-desa?
  2. Bagaimana tentang surat pembelian surat nikah tersebut apakah sah atau tidak?
  3. Apakah sang Suami tidak berdosa kalau istri tidak sampai tua tidak bissa kawin karena tidak cerai, padahal sesungguhnya  banyak orang yang mengawininya?

Jawaban

  1. Dalama semua kitab-kitab fiqih diterangkan bahwa mengawini seorang wanita yang masih berstatus menjadi istri orang lain, hukumnya tidak sah, sehingga hubungan seksual yang dilakukan dengan wanita tersebut hukumnya zina.
  2. Surat nikah yang dibeli dari perkawinan tersebut pada nomor satu, hukumnya tidak sah. Sedang penjualan dapat dituntut di Pengadilan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN