Ini Penjelasan Fiqh yang Tak Dipahami Pengasong Khilafah

 
Ini Penjelasan Fiqh yang Tak Dipahami Pengasong Khilafah

LADUNI.ID, Jakarta - “Ilmu fiqh berapa perempat?”. Itulah soal dari Syekh `Amr al-Wardani hafizhahullah di dars beliau, ba`da dars bersama Syekh Ali Jum`ah, di Masjid Fadhil, jum`at 7 oktober 2016 M. Semua yang dengar soal itu kaget dan bingung, maksud beliau apa?

Beliau pun menjawab: “Ya empatlah, kalau tidak hafal ya ‘mayyiz’!” (bedakan/fahami soal: berapa perempat ya berarti berapa dari 4 bagian).

Ilmu Fiqh terbagi 4 bagian:

  1. Ibaadaat: semua yang dibahas setelah syahadatain dalam rukun Islam; shalat, puasa, zakat dan haji bagi yang mampu.
  2. Mu`aamalaat: membahas tentang berbagai bentuk interaksi antara umat manusia.
  3. Munaakahaat: membahas tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan: pernikahan, perceraian dan sebagainya.
  4. Jinaayaat: yang berhubungan dengan permasalahan pelanggaran hak dan berbagai tindakan penyelesaiannya.

Orang yang sibuk mengobarkan semangat awam yang mereka sebutkan sebagai perjuangan menegakkan syariat (“Negara Islam”, “khilafah” dsb.) mereka hanya sibuk memperbincangkan tentang pemberlakuan beberapa hadd (hukuman) atas beberapa tindakan menyimpang yang dibahas dalam bagian jinayaat; sebenarnya mereka itu hanya sibuk membahas sebagian kecil dari bagian ke-4 dari bagian Fiqh.

  • Baca juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN