Hukum Konsumsi "Jamu Kuat" untuk "Malam Jumat"

 
Hukum Konsumsi
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthi menulis sebuah bab yang menarik di dalam kitabnya Al-Lum'ah:

اﻟﺨﺼﻮﺻﻴﺔ اﻟﺮاﺑﻌﺔ ﻭاﻟﻌﺸﺮﻭﻥ: ﺃﻥ ﻟﻠﺠﻤﺎﻉ ﻓﻴﻪ ﺃﺟﺮﻳﻦ

"Kekhususan yang ke-24: Bersetubuh di Hari Jumat Mendapat Dua Pahala."

Di dalamnya dikutip sebuah riwayat berikut ini:

ﺃﺧﺮﺝ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻓﻲ اﻟﺸﻌﺐ ﺑﺴﻨﺪ ﺿﻌﻴﻒ، ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: "ﺃﻳﻌﺠﺰ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﺠﺎﻣﻊ ﺃﻫﻠﻪ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺟﻤﻌﺔ، ﻓﺈﻥ ﻟﻪ ﺃﺟﺮﻳﻦ اﺛﻨﻴﻦ ﺃﺟﺮ ﻏﺴﻠﻪ، ﻭﺃﺟﺮ ﻏﺴﻞ اﻣﺮﺃﺗﻪ"

"Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Syu'ab Al-Iman dengan sanad yang dhaif, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak mampukah kalian bersetubuh dengan istrinya setiap Jumat?! Ia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala ia mandi dan pahala istrinya mandi'."

Redaksi hari Jumat tersebut jika ditarik dalam rujukan Hijriyah, tentu termasuk juga pengertian malam Jumat, sebab kalender Hijriyah berdasarkan bulan sehingga ketika matahari terbenam di hari Kamis, maka waktu itu sudah bisa disebut juga hari Jumat. Tetapi lebih populernya di masyarakat hal itu disebut dengan malam Jumat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN