Kiai Hamid Bukan ‘Wali Tiban’
Oleh: A. Mustofa Bisri (Gus Mus)
LADUNI.ID, Jakarta - Mungkin banyak orang yang tidak tahu bahwa shahabat Umar Ibn Khatthab (40 S.H. – 23 H.) itu “faqih” mujtahid dan fatwa-fatwanya dibukukan orang dan dikenal sebagai fiqh Umar. Mungkin juga tak banyak yang tahu bahwa khalifah kedua ini muhdats (gampangnya, wali besar menurut istilah di kita sekarang). Beliau pernah mengomando pasukan muslimin yang berada di luar negeri cukup dari mimbar mesjid di Medinah; pernah menyurati dan mengancam sungai Nil di Mesir yang banyak tingkah, hingga ‘nurut’ –memberi manfaat manusia tanpa minta imbalan kurban perawan seperti semula-- sampai sekarang ini; sering dengan firasatnya, shahabat Umar menyelamatkan orang. Bahkan khalifah yang pertama-tama dijuluki Amirul mukminien ini, pendapatnya sering selaras dengan wahyu yang turun kemudian kepada Rasulullah Saw (Misalnya pendapat beliau tentang tawanan Badr, tentang pelarangan khamr, tentang adzan, dsb).
Namun manakibnya jarang atau mungkin malah tidak pernah dibaca orang. Umumnya orang hanya mengenal beliau sebagai pemimpin yang al-Qawwiyul Amien, yang kuat dan amanah. Pemimpin kelas dunia (bahkan Michael Hart memasukkan beliau dalam 100 tokoh paling berpengaruh di dunia) yang sering di elu-elukan sebagai Bapak Demokrasi yang penuh toleransi.
Memuat Komentar ...