Jawaban Prof. Quraish Shihab ketika Ditanya tentang Hukum Masturbasi

 
Jawaban Prof. Quraish Shihab ketika Ditanya tentang Hukum Masturbasi
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam sebuah kesempatan, Prof. Quraish Shihab pernah ditanya oleh seseorang tentang hukum melakukan masturbasi. Jawaban beliau sebagaimana ditulis di dalam bukunya yang berjudul M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui.

Berikut penjelasannya:

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) istilah Mastrubasi diartikan sebagai “proses memperoleh kepuasaan seks tanpa berhubungan kelamin.” Tentu definisi ini dapat mencakup banyak cara sehingga tidak mudah menjawab pertanyaan secara hitam putih, boleh atau tidak.

Pada prinsipnya Al-Qur’an mencela siapapun yang menyalurkan kebutuhan seksualnya kepada bukan pasangannya yang sah dan budak-budak perempuan sebagaimana keterangan di dalam Surat Al-Mu’minun ayat 5-6.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya).”

Tentu saja yang dimaksud dengan budak perempuan adalah pada masa lalu ketika budak perempuan masih ada. Banyak ulama yang memahami ayat ini menyatakan bahwa jika hanya dua cara itu yang dibenarkan, maka semua cara lainnya tidak dibenarkan, termasuk menyalurkan kebutuhan seksual melalui diri sendiri.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN