Haid tidak Teratur, Bagaimana Shalatnya?
LADUNI.ID, Jakarta - Saya adalah seorang ibu muda, 22 tahun. Sudah mempunyai anak dan ikut KB suntik. Sebelum ber-KB, masa haid saya berjalan normal seperti biasanya berkisar antara 12-15 hari. Namun setelah ikut KB menjadi lain, kadang 17 hari bahkan lebih dan kadang pula kurang 15 hari masa suci, sudah keluar darah lagi. Darah yang keluar itu hanya sedikit dalam waktu yang relatif singkat.
Misalnya keluar darah pada waktu subuh, menjelang asar atau maghrib sudah selesai. Warna darah yang keluar berbeda beda. Kadang merah, kadang kuning jambon, kadang kecoklat-coklatan. Saya betul-betul gelisah terutama yang berkaitan dengan kewajiban saya sebagai seorang muslimah.
BACA JUGA: Apa Perbedaan dari Jilbab, Kerudung, dan Busana Muslim?
Pertanyaan
- Bagaimana hukum darah yang keluar tersebut i?
- Apakah semua darah yang keluar dihukumi haid?
- Apakah saya wajib menunaikan salat disela-sela suci haid (misalnya maghrib dan isya keluar darah, kemudian subuh, dzuhur, ashar, maghrib suci?). Bagaimana hukum jika berpuasa?
- Apakah saya wajib mandi besar/junub setiap menunaikan shalat?
- Apakah saya wajib qadha setiap shalat yang saya tinggalkan karena keluar darah?
- Bila masa haid 15 hari itu dihitung kurang dari sehari semalam, shalat wajib qadha atau ada amalan lain yang wajib saya jalankan?
Memuat Komentar ...