Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut, Saat Haid Atau Junub?

 
Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut,  Saat Haid Atau Junub?

LADUNI.ID, Jakarta - Sebagian ulama/kiai ada yang mengatakan, bahwa bagi orang junub atau waktu haid dilarang memotong kuku atau rambut dan sebagainya. Karena dikhawatirkan lepas dari badannya sebelum mandi, karena nanti katanya akan menjadi api neraka.

Pertanyaan

  1. Benarkah kata pak Kiai tersebut? Jawaban mohon disetai dalil-dalil al-Qur’an atau al-Hadist.
  2. Bagaimana dengan rambut yang rontok sebelum mandi karena gesekan bantal atau lainnya?

Jawaban

Kata Pak Kyai tersebut benar, berdasar:

  1. Ibarat dari kitab Fathul Mu-in hamisy dari kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 75, sebagai berikut:

    وَثَانِيْهَا (مِنْ فُرُوضِ الغُسْلِ) تَعْمِيْمِ بَدَنِ حَتَّى الأَظْفَارَ وَمَا تَحْتَهَا وَالشَّعْرَ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَإِنْ كَثِفَ.

    "Dan yang keduanya (dari fardlu-fardlu mandi) adalah meratakan badan dengan air, sampai kuku-kuku dan apa saja yang ada di bawahnya, dan rambut yang ada di luar dan di dalam meskipun lebat."

  2. Hadist riwayat Imam Abu Dawud (hadits nomor 249) dan juga imam lainnya, dari Sayyidina Ali ra, katanya:

    سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ تَرَكَ مَوضِعَ شَعْرَةٍ مِشنْ جَنَابَةٍ وَلَمْ يُصِبْهَا المَاءِ فَعَلَ اللهُ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ. قَالَ عَلِى: فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ شَعْرِى. كَانَ يَجْزِ شَعْرَه رَضِي اللهُ عَنْهُ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN