Menikahi Perempuan Ahli Kitab Menurut Gus Mus

 
Menikahi Perempuan Ahli Kitab Menurut Gus Mus

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam buku yang ditulis oleh KH Mustofa Bisri atau Gus Mus berjudul Fikih Keseharian Gus Mus (2005), dijelaskan bahwa terdapat seorang yang menanyakan tentang bagaimana hukum menikah dengan perempuan ahli kitab. Berikut penjelasannya dan selamat membaca.

***

Tanya:

Dengan ini saya akan menanyakan hal-hal yang berhubungan dengan surah Al-Maidah ayat 5, tentang dibolehkannya lelaki muslim menikahi perempuan Ahli-kitab. Yang menjadi pertanyaan, jika AlQuran memuat dan mengizinkan terjadinya perkawinan tersebut, berarti saat itu mestinya kan telah terjadi adanya perkawinan seperti itu, kan ada asbab an-nuzuulnya. Dengan kata lain surah AlMaidah ayat 5 itu merupakan jawaban atas peristiwa saat itu. Lha yang menjadi tanda tanya adalah di mana dan dengan cara apa pernikahan tersebut?

Dalam Himpunan Fatwa oleh Husein Bahreisj, terbitan ‘Al-Ikhlas” Surabaya, diterangkan bahwa seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan Ahli-kitab dan diterangkan pula bahwa khalifah Usman bin Affan juga beristri Nailah binti Qarafishah (Insya Allah yang benar: Furafishah, AMB) yang ahli kitab (hal. 300). Yang saya belum jelas, apakah zaman sekarang juga dibolehkan perkawinan semacam itu? Dan kalau tidak boleh apa alasannya? Dan jika tidak boleh, lalu bagaimana yang sudah telanjur? Bila kemudian anak dan istrinya masuk Islam, apakah pernikahannya perlu diulang?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN