Bagaimana Hukumnya Tidak Jumatan pada Hari Raya

 
Bagaimana Hukumnya Tidak Jumatan pada Hari Raya

Pertanyaan

LADUNI.ID, Jakarta - Bilamana hari raya bertepatan dengan hari jum'at bolehkah bagi seorang bagi seorang Alim memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut boleh meninggalkan shalat jum'at tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut mengakibatkan kekosongan syia'ar islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi masyarakat islam?

BACA JUGA:   Pesantren Al Hidayah Karangsuci Banyumas

Jawaban

Memberikan keterangan /fatwa yang bisa menimbulkan masyarakat menjadi tasahul fiddin (meremahkan agama) tidak boleh.

Dasar Pengambilan Dalil

Bughyatu Al-Mustarsyidin, 5-7

لا يحل لعالم ان يذكر مسئلة لمن يعلم انه يقع بمعرفتها فى تساهل فى الدين ووقوع فى مفسدة, ويحرم على المفتى التساهل

Tidak boleh bagi seorang Alim untuk menyebutkan mas'alah bagi orang yang dia ketahui bahwa setelah mengetahui mas'alah tersebut ia akan meremehkan/mempermudah urusan agama dan melakukan perbuatan mafsadah dan diharamkan bagi seorang mufti untuk mempermudah/gegabah dalam urusan fatwa.

BACA JUGA:  

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN