Aturan Berpakaian dalam Shalat
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang bagaimana aturan berpakaian dalam shalat menurut pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Bolehkah shalat mengenakan muken tapi di dalam mukena hanya mengenakan pakaian dalam? Bolehkah mengambil wudu hanya dengan memakai pakaian dalam atau bahkan telanjang ? minta dijelaskan, pak.
Ida, Ibu Rumah Tangga, Cijantung, Jakarta.
Menutup aurat adalah syarat sahnya shlata. Tidak ada kewajiban memakai pakaian dalam untuk shalat selama muken yang dipakai telahg menutup aurat. Memang ia tidak memenuhi syarat jika tidak mukenanya menggunakan bahan transparan sehingga kulit badan dapat terlihat. Berpakaian transparan yang menjadikan aurat terlihat, kendati di luar shalat pun tidak dibenarkan agama.
Di sisi lain, tidak ada syarat menutup aurat untuk sahnya berwudu. Karena itu, berwudu dengan telanjang tidak dilarang. Tentu saja itu bukan berarti telanjang itu dibenarkan untuk dilihat oleh yang tidak boleh melihatnya.
Namun demikian, tentu akan sangat baik jika saat berwudu seseorang berusaha sedapat mungkin untuk merasakah kehadiran Allah dengan menghadap kiblat, tidak berbicara ketika melakukannya, serta berdoa setelah selesai, yakni dengan membaca syahadat sambil berucap:
Memuat Komentar ...