Apakah Amal Jariyah Terputus, Jika Masjid Dibongkar Total?
LADUNI.ID, Jakarta - Banyak yang berpendapat bahwa shadaqoh jariyah itu pahalanya masih mengalir selama hasil shodaqoh itu digunakan, kemudian bagaimana kalau shadaqoh itu sudah tidak digunakan lagi? Misalnya si A bershadaqoh untuk pembangunan masjid, tapi lama kelamaan masjid itu dibongkar total untuk direnovasi.
Pertanyaan
- Apakah Shadaqoh dari si A itu masih ada?
- Dalam arti, apakah masih dicatat sebagai amal atau shadaqoh jariyah?
Jawaban
Shadaqoh untuk pembangunan masjid, pondok pesantren, madrasah atau lainnya pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang bersedekah, meskipun sudah meninggal dunia (amal jariah) selama harta yang disedekahkan tersebut masih tetap berada serta tetap dipergunakan dimasjid atau dipondok pesantren atau madrasah tersebut. Jika masjid tersebut, misalnya dibongkar total dan barang yang disedekahkan tersebut sudah tidak dipergunakan lagi, maka pahalanya sudah tidak mengalir lagi (terputus).
BACA: Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut, Saat Haid Atau Junub?
Oleh karena itu, pada waktu Masjid Agung Demak akan dibongkar tegelnya, karena ada orang yang ingin mewakafkan marmer sebagai gantinya, maka ahli waris dari orang yang mewakafkan tegel yang telah dipakai bertahun-tahun keberatan jika tegel tersebut dibongkar, sebab akan memutus pahala dari ayahnya. Akhirnya Masjid Agung Demak tidak dibongkar, sedang marmer yang diwakafkan diletakkan di atas tegel.
Memuat Komentar ...