Hukum Qiraat Langgam Jawa Menurut Penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin

 
Hukum Qiraat Langgam Jawa Menurut Penjelasan Ustadz Ma'ruf Khozin

LADUNI.ID, Jakarta - Pada pengajian Maulid Nabi shalallahu alaihi wasallam semalam (Jumat, 6/7/2020) ada sesi tanya jawab. Sayangnya, yang bertanya kebanyakan para ustaz sehingga sebagian pertanyaan banyak mengarah kepada ilmu Balaghah dan Syair Arab.

Di antaranya ada pertanyaan: "Bagaimana hukum Qiraat Langgam Jawa yang pernah ramai diperbincangkan?"

Karena saya bukan ahli di bidang ilmu Qira'ah, dulu saya pernah tanya kepada guru saya, KH Dzulhilmi Ghazali, Wakil Katib PWNU Jatim, Imam Besar Masjid Ampel dan salah satu Pimpinan di Jam'iyah Qurra' wal Huffadz. Beliau menjawab hukumnya makruh (tidak haram).

Anjuran dalam membaca Al-Qur'an adalah dengan suara Arab, seperti dalam hadis:

اﻗﺮءﻭا اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﻠﺤﻮﻥ اﻟﻌﺮﺏ ﻭﺃﺻﻮاﺗﻬﺎ ﻭﺇﻳﺎﻛﻢ ﻭﻟﺤﻮﻥ ﺃﻫﻞ اﻟﻜﺘﺎﺑﻴﻦ ﻭﺃﻫﻞ اﻟﻔﺴﻖ (ﻃﺲ ﻫﺐ) ﻋﻦ ﺣﺬﻳﻔﺔ.

"Bacalah Al-Qur'an dengan suara Arab. Jauhilah oleh kalian suara (langgam cara baca) dua ahli kitab -Yahudi dan Nasrani- serta orang fasik." (HR Thabrani dan Baihaqi dari Hudzaifah).

  • Baca juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN