Hukum Mencukur dan Merapikan Alis

 
Hukum Mencukur dan Merapikan Alis

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum mencukur dan merapihkan alis dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Tidak seperti perempuan pada umumnya yang beralis indah, sejak kecil alis saya tipis sekali dan tidak beraturan. Dan ini membuat saya tidak percaya diri. Oleh karena itu, saya seringkali merapihkan atau mencukur alis saya yang tidak beraturan itu. Tetangga saya mengatakan bahwa mencukur alis dan menggambar alis sama saja dengan menato dan hukumnya haram. Benarkah demikian ?

Febriani, Ibu Rumah Tangga, Jatinegara, Jakarta

Ulama-ulama masa lampau sepakat menyatakan tidak boleh mengubah cipataan Allah, termasuk memperbaiki alis atau mencabut rambut. Agaknya sikap mereka yang demikian tegas disebabkan karena cara dan alat yang digunakan ketika itu menyakitkan dan dapat membahayakan.

Kendati pendapat ini masih dianut oleh sebagian ulama dewasa ini, tetapi ada jugayang mempunyai pendapat berbeda. Prof. Ahmad Muhammad Jamal, Guru Besar Ilmu Tafsir di Universitas Um al-Qura, Saudi Arabia, menyatakan dalam bukunya Yas’alunaka bahwa dalam Majallah Liwa al-Islam yang terbit di Mesir 9/7/1406 H terdapat fatwa yang membolehkan mencabut rambut yang terdapat pada wajah perempuan, mengatur alis serta menggunakan maskara, alat-alat kecantikan selama tidak berlebih-lebihan karena kebutuhan perempuan kepada hal-hal itu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN