Inilah Hukuman Meratapi Mayit Menurut Hadis Rasulullah SAW

 
Inilah Hukuman Meratapi Mayit Menurut Hadis Rasulullah SAW

LADUNI.ID, Jakarta - Al-Faqih Abu Laits berkata: Menangisi mayit dengan meratap adalah haram. Tidak mengapa jika hanya sekedar menangis tanpa disertai ratapan, sedangkan sabar adalah lebih utama. Allah Ta‘ala selalu menepati janji akan memberikan pahala dengan tanpa dihisab kepada orang yang bersabar ketika ditimpa musibah.

Diriwayatkan dari Nabi SAW, beliau pernah bersabda, “Orang yang menangis dengan meratap, sementara orang yang ada di sekitarnya mendengarkan ratapan tangis tersebut, maka mereka semua mendapat laknat Allah dan laknatan para malaikat, juga mendapat laknat seluruh manusia."

Diceritakan, tatkala Hasan bin Ali meninggal dunia, maka istrinya menunggui kuburnya sampai satu tahun lamanya. Pada tahun pertama tiba-tiba ada suara yang sangat keras, sehingga suara itu bisa didengar dari arah kuburan: "Apakah kalian memperoleh apa yang telah tiada?”

Dari arah yang lain mereka mendengarkan suara: "Bahkan kalian telah berbuat buruk, maka bubarlah kalian semua jangan meratapi Hasan bin Ali.”

Dijelaskan dalam suatu riwayat dari Rasulullah SAW: Sewaktu putra beliau Ibrahim meninggal dunia, maka mengalirlah air mata beliau. Lalu Abdurrahman bin Auf berkata kepada Nabi Muhammad SAW:

”Ya Rasulullah, bukan kah engkau telah mencegah kami menangis?”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN