Kebijakan Restrukturisasi dan Relaksasi Kredit Perbankan

 
Kebijakan Restrukturisasi dan Relaksasi Kredit Perbankan

LADUNI.ID, Jakarta - Pandemi Corona atau COVID-19 telah memberikan dampak signifikan pada sektor perbankan. Penyaluran kredit menjadi salah satu core bisnis perbankan sedikit banyak tertahan karena ketidakpastian dan anjloknya aktivitas ekonomi yang berdampak pada perputaran uang. Sektor real finansial turun dan mengalami keterlambatan. Mencegah hal buruk terjadi regulator dan industri mengalami kredit macet.

Bank perkreditan rakyat yang selama ini fokus terhadap pemberian kredit mikro akan mengalami gangguan likuiditas yang signifikan. Lumpuhnya ekonomi mengalami keterlambatan karena bank menjadi mesin pergerakan ekonomi bagi semua masyarakat. Bukan suatu alasan lagi jika lembaga global reting refisi ke pada peringkat 3 bank papan atas Mandiri, BNI, BRI, menjadi negatif dari sebelumya stabil, Resiko kredit meningkat walau pun dapat kelonggaran dari OJK melalui pembiayaan intruksi non-bank perbankan bisa bernafas lega.

Likuiditas menjadi perhatian BI dan OJK, yang di era pandemik dibekali “alat tempur” baru untuk melawan risiko krisis, mulai dari suntikan likuiditas ke sistem keuangan, hingga kewenangan mempercepat proses restrukturisasi dan manager bank bermasalah.

Secara umum, kondisi industi perbank masih aman jika melihat beberapa indicator keuangan. Data OJK menyebutkan bahwa rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) industri perbankan berada di level 22,13% per April. Ini terhitung masih sangat sehat karena jauh di atas batas aman yang ditetapkan BIS (

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN