Hukum Tato

 
Hukum Tato

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum tato yang berjarak dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Saya seorang mahasiswi jurusan desain dan sangat menyukai seni, khususnya tato. Banyak orang yang bilang bahwa tato diharamkan karena pada wudhu, air tidak masuk ke bagian kulit tersebut. Bagaimana bila saya tato nama saya menggunakan huruf Arab atau saya tato ayat al-Qur’an di bagian tubuh yang tidak terkena air kalau wudhu, seperti misalnya di punggung atau di bawah leher dll ...?

Nina, Mahasiswi, Jakarta

Tidak benar bahwa tato diharamkan Nabi Muhammad Saw karena air wudhu tidak masuk ke bagian kulit pada anggota badan yang harus dibasuh atau dicuci karena jika demikian tato dapat dipasang di dada atau punggung.

Di sisi lain, menulis ayat-ayat al-Qur’an sebagai tato tidak juga menjadikanya boleh, bahkan itu dapat menjadikan larangan berganda, sekali karena tato dan kali lainnya karena menulis ayat al-Qur’an di bagian tubuh, sedang hal ini bukan pada tempatnya. Al-Qur’an turun bukan untuk dijadikan hiasan badan, tetapi untuk menjadikan petunjuk keselamatan dan kebahagiaan.

  • Baca juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN