Restrukturisasi Kredit: Solusi Masalah Cicilan di Tengah Pandemi

 
Restrukturisasi Kredit: Solusi Masalah Cicilan di Tengah Pandemi

LADUNI.ID, Jakarta - Setiap orang mengalami efek yang berbeda- beda karena pandemi. Contoh para pelaku bisnis online yang penjualannya meningkat karena banyak orang yang lebih memilih belanja dari rumah saja.

Tapi di sisi lain pandemi ini merugikan para pebisnis atau pekerja offline, yang lebih bergantung pada profit yang dihasilkan dari membeli atau makan ditempat, atau contoh lain para pekerja ojek online yang pendapatannya menurun dari biasanya di saat masa pandemi. Dan untuk para pekerja pun banyak yang mengalami pemotongan gaji bahkan sampai di PHK karena banyaknya perusahaan yang mengalami defisit besar-besaran sebagai salah satu dampak dari pandemi.

Untuk itu, mereka yang baik pekerja atau pelaku bisnis yang memiliki utang cicilan motor atau sampai modal usaha tentu menjadi sangat sulit untuk melakukan pembayaran cicilan utang karena mengalami penurunan penghasilan.

Restrukturisasi kredit menjadi salah satu solusi cara untuk meringankan beban para debitur yang kesulitan membayar cicilan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa di tengah pandemi Corona (Covid-19) ini industri perbankan telah memberikan restrukturisasi kredit senilai Rp 517,2 triliun. Sedangkan restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan mencapai Rp 80,55 triliun.

  • Baca juga: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN