Hukum Berbisnis dengan Non-Muslim

 
Hukum Berbisnis dengan Non-Muslim

LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum berbisnis dengan klien yang non-muslim dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.

***

Bisnis saya adalah sebagai event organizer. Salah satu pelanggan tetap saya adalah gereja di dekat rumah. Saya sering mengatur acara pertemuan mereka dan mengurus hal kecil-kecil, misalnya mengetik dan mencetak lagu-lagu rohani mereka dan otomatis saya jadi ikut membacanya juga. Saya sering perang batin saat melakukan ini, tapi saya yakini ini adalah bisnis semata. Apakah haram berbisnis yang berhubungan dengan agama lain? Apakah sebaiknya saya putus hubungan dengan klien saya ini ?

Kinanti, Wiraswasta, Ciledug, Tanggerang

Pada prinsipnya berbisnis dengan klien non-muslim tidak terlarang dalam Islam. Nabi Muhammad Saw sendiri pernah menggadaikan perisai beliau kepada orang Yahudi.

Yang terlarang adalah berbisnis dengan setan, baik setan manusia maupun setan jin. Ini karena setan memusuhi manusia, keuntungan yang diperolehnya bisa dia gunakan untuk meningkatkan upayanya memusuhi kebenaran.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN