Suka Duka Kredit Online

 
Suka Duka Kredit Online

LADUNI.ID, Jakarta - Di era sekarang ini yang serba digital memudahkan kita dalam segala hal, termasuk dalam pinjam meminjam dana atau lebih dikenal dengan kredit. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sekarang ini telah hadir kredit online atau sering disebut pinjaman online (pinjol), pasti kalian sudah tidak asing mendengarnya bukan. Pinjaman online adalah pemberian pembiayaan secara instan kepada pelanggan (peminjam ) untuk peminjaman tunai secara digital.  kita tidak perlu lagi repot-repot mendatangi suatu bank dengan persyaratan yang bermacam-macam yang membuat pusing kepala. Kita cukup dirumah saja dengan menggunakan platform kredit digital.  Tentunya kita harus cermat dan selektif dalam memilih platform kredit digital agar kita tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena banyak sekali platform digital di Indonesia yang menawarkan kredit menggiurkan namun berujung pada penipuan.

Pinjaman online merupakan fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang bekerja secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN