Menggadaikan Tanah Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

 
Menggadaikan Tanah Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sistem gadai pertanahan

LADUNI.ID, Jakarta - Sudah menjadi adat kebiasaan secara turun temurun di daerah kami mengenai sistem gadai (gaden) yang menyangkut masalah tanah. Contoh: Si A mempunyai tanah seluas 1 ha digadaikan kepada si B selama lima tahun dengan uang, binatang atau emas. Setelah jangka waktunya habis 5 tahun, si pemilik tanah (si A) tetap mengembalikan sebesar kesepakatan semula.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukumnya sistem gadai (gaden) tersebut ditinjau dari segi agama?
  2. Bagaimana hukumnya hasil dari tanah tersebut?

Baca : Non Muslim Membangun Masjid, Bagaimana Hukumnya?

Jawaban

  1. Hukum sistem gadai tersebut boleh.
  2. Hukum dari hasil tanah tersebut harus diserahkan kepada pemilik tanah (orang yang menggadaikan). Karena barang yang digadaikan itu adalah suatu amanat yang harus dijaga , dan tidak boleh memanfaatkan barang gadaian kecuali mendapat izin dari pemiliknya.

    Dasar pengambilan

    1. Kitab Hamisy Ianatut Thalibin Juz 3 cet. Darul Fikr halaman 66
      وَهُوَ جَعْلُ عَيْنٍ يَجُوْزُ بَيْعُهَا وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوفَى مِنْهَا عِنْدَ تَعَذُّرِ وَفَائِهِ.

      Gadai itu adalah menjadikan barang yang halal dijual belikan sebagai jaminan yang sebahagian dari barang tersebut (seharga hutang) akan diambil oleh yang memberi hutang jika orang yang berhutang tidak dapat melunasi.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN