Hukum Merawat Diri di Salon
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang hukum merawat diri di salon dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Saya seorang istri berkerudung, karena di tempat saya tidak ada salon khusus perempuan, bagaimana hukumnya apabila saya luluran, potong rambut dan lain-lain, di salon yang campur antara laki-laki dan perempuan dan diizinkan oleh suami, mohon penjelasn dari Bapak.
Astuti, Pegawai Bank, Kranggan
Allah tidak mengizinkan seorang perempuan dipegang oleh lelaki selain suaminya atau dalam batas-batas tertentu oleh mahramnya, kecuali kalau dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.
Luluran, potong rambut, atau manikur bukaanlah hal-hal yang dinilai agama sebagai darurat atau kebutuhan mendesak. Tetapi kalau luluran misalnya, pelulurnya oleh perempuan juga dan dalam batas tidak membuka aurat atau memotong rambut karena panjangnya menggangu aktivitas atau memperindah kuku dalam batas-batas yang wajar, maka dapat ditoleransi. Demikian, wa Allah A’lam.
Memuat Komentar ...