Bagaimana Hukumnya Menyimpan Uang di Bank Konvesional ?

 
Bagaimana Hukumnya Menyimpan Uang di Bank Konvesional ?

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum menyimpan (menabung) uang di Bank (berbunga) yang setahu saya ada dua pendapat yaitu jawaz dan haram?
  2. Karena kebutuhan yang sangat mendesak tapi tak ada yang mampu menolong, apakah boleh berhutang pada bank yang resiko kembalinya nanti berbunga (hukumnya riba)?

Baca: Menerima Uang karena Terkenal Sakti Hasil Efek Berbohong

Jawaban

  1. Hukum menyimpan uang di bank itu adakalanya jawaz, adakalanya haram dan ada syubhat.

    a. Jawaz apabila dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak dapat mempergunakan uangnya untuk berdagang atau usaha lainnya, sedang uang yang dimilikinya jika dibuat makan pasti akan habis sebelum umurnya yang ghalib habis. Orang yang seperti ini boleh menyimpan uangnya di bank dan boleh memakan bunganya.

    Atau orang yang diberi amanat untuk membawa uang masjid atau kumpulan dan dia menghawatirkan ketidak amanan uang tersebut jika disimpan di rumah. Maka dia diperbolehkan menyimpan uang amanat tersebut di bank, tetapi dia tidak dihalalkan untuk memakan bunganya. Bunganya adalah harta fa'i yang menjadi hak fakir miskin.

    b. Haram, yaitu orang yang dapat menginvestasikan uangnya dalam usaha dagang atau lainnya, akan tetapi dia sengaja menyimpan uangnya di bank agar dapat memakan bunganya tanpa bekerja.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN