Status Hukum dan Penjelasan Hayya ‘ala al-Jihad dalam Adzan dan Iqomah

 
Status Hukum dan Penjelasan Hayya ‘ala al-Jihad dalam Adzan dan Iqomah

LADUNI.ID, Jakarta - Adzan dan iqomah adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari nabi (tauqifiyyah), maka merubah kalimat adzan atau iqomah dari shighot yang telah ditetapkan oleh syara’ hukumnya haram, karena termasuk melakukan ibadah yang fasidah (rusak), kecuali penambahan kalimat “ala sholluu fi rihalikum”  saat melantunkan adzan di malam hari kondisi gelap akibat cuaca mendung, maka hukumnya sunnah.

Adapun model adzan seperti video yang berdar di medsos, yakni dengan model dirubah dan ada penambahan berupa “hayya ala al-jihad”, itu hukumnya HARAM, kecuali  olehnya mengucapkan kalimat-kalimat tersebut (dengan adanya tambahan dan perubahan) semata-mata dengan niat dzikir (tidak niat adzan dan iqomah yang telah ditetapkan secara syara’).

Akan tetapi, dari sisi yang lain, adzan dengan model gubahan tersebut akan membuat anggapan orang awam menganggap bahwa model gubahan seperti itu (yang ada perubahan) adalah masyru’ah (terdapat anjuran agama) walaupun yang mengumandangkan dengan niat dzikir.

Kalau demikian kondisinya, maka hukumnya haram! Dalam sisi yang lain, model tersebut juga terdapat ajakan atau provokasi untuk jihad (perang) melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah. Hal ini tentunya akan memicu munculnya fitnah berupa kekacuan dan kebingungan di masyarakat tingkat awam. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN