Bagaimana Hukumnya Wanita Mempercantik Diri?
LADUNI.ID, Jakarta - Di zaman sekarang yang serba modern ini, banyak macam-macam cara yang dapat digunakan untuk mempercantik wajah/berhias diri. Yang saya tanyakan:
Baca : Hukum Aqiqah Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
Pertanyaan
- Bagaimana hukum mempercantik wajah/diri, jika dipandang dari sudut agama Islam di Indonesia ini?
- ) Bagaimana hukum mencukur alis (menipiskan), memotong rambut, memakai make up dengan tujuan mempercantik wajah yang dilakukan oleh seorang isteri untuk menyenangkan hati suaminya?
- ) Bagaimana hukumnya bagi muda-mudi yang ngetren meniru di TV?
- Ada istilah lain yang digunakan untuk menghitamkan rambut, yaitu toning yang bahannya berbeda dengan semir (katanya) yang bisa bertahan selama empat bulan. Bagaimana hukumnya bila digunakan untuk shalat?
- Sebagai seorang wanita, kadangkala ingin juga tampil seperti wanita-wanita lain, misalnya memakai lipstik. Apakah perbuatan ini berdosa? Jika berdosa, apakah saya harus menutup diri?
Baca : Menggadaikan Tanah Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jawaban
- Hukum mempercantik diri dengan menggunakan alat-alat kosmetik tidak terdapat larangan dalam agama Islam. Hanya saja harus dijaga jangan sampai alat-alat kosmetik yang dipakai tersebut akhirnya membawa dampak negatif bagi pemakainya. Untuk itu sebaiknya ditanyakan kepada orang yang ahli dalam pemakaian alat-alat kecantikan tersebut.
Memuat Komentar ...