Hukum Menyusui Bayi Menurut Prof. Habib Quraish Shihab

 
Hukum Menyusui Bayi Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Di dalam buku M. Quraish Shihab​ Menjawab 101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui terdapat pertanyaan menarik terkait dengan anjuran menyusui bayi. Dijelaskan bahwa hukum menyusui anak tidaklah wajib, tetapi sangat dianjurkan karena sangat besar manfaatnya bagi bayi.

Menurut Prof. Habib Quraish Shihab, keistimewaan Air Susu Ibu (ASI) tidak dapat dibandingkan dengan susu apa dan siapa pun. Karena itu, menyusui anak adalah anjuran Al-Qur’an sekaligus anjuran dokter dan karena itu pula Al-Qur’an memandang kurang baik seorang ibu yang telah dicerai, lalu menuntut imbalan tinggi dari mantan suaminya dalam rangka menyusukan anaknya, sebagaimana keterangan di dalam Surat At-Thalaq ayat 6.

Allah SWT berfirman:

فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

“… Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan (dalam hal penyusuan), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN