Cara yang Dibenarkan untuk Terjadinya Rujuk Menurut Prof. Habib Quraish Shihab
LADUNI.ID, Jakarta – Tulisan ini merupakan tanya jawab dari 101 persoalan perempuan yang tulis oleh Prof. Habib Quraish Shihab. Di dalam tulisan ini akan menjelaskan tentang cara yang dibenarkan untuk terjadinya rujuk dalam pandangan Prof. Habib Quraish Shihab.
***
Seorang dicerai oleh suaminya untuk kedua kalinya, tetap setelah dua bulan suaminya kembali dan mengajak rujuk. Apakah sekadar mengajak rujuk sudak cukup, atau harus dilakukan akad nikah baru?
Hartati, Ibu Rumah Tangga, BSD
Talak yang terjadi pertama kalau atau kedua kali, menjadikan istri yang dicerai harus menjalani 'Iddah (masa tunggu). Selama masa tunggun itu ia masih dinilai berstatus istri dari yang menceraikannya.
Karena itu, untuk rujuk tidak perlu ada akan nikah baru. Cukup suami menyampaikan kepadanya niatnya untuk rujuk, baik penyampaian itu dengan ucapan maupun dengan perbuatan, misalnya dengan menciumnya, apalagi dengan mengajak ke pembaringan. Demikian, wa Allah A’lam.
Memuat Komentar ...