Bagaimana Hukumnya Shalat, Makmum di Luar Masjid?
LADUNI.ID, Jakarta - Di kampung kami, setiap kali dilaksanakan shalat Jumat, karena jamaahnya terlalu banyak dan masjidnya tidak dapat menampung seluruh jamaah, maka jamaah meluap sampai ke gang atau lorong yang ada di muka (luar) masjid, sampai ada para jamaah yang shalat disebuah gang buntu yang apabila jamaah tersebut harus menuju ke imam, mereka harus berjalan membelakangi kiblat karena di sebelah kanan para jamaah ada bangunan rumah permanen yang menghalangi jamaah untuk pergi menuju imam tanpa membelakangi kiblat.
Jadi jamaah yang ada di gang buntu ini, di samping letaknya di luar masjid, dan tidak dapat melihat gerakan salat dari jamaah yang ada di dalam masjid, juga harus membelakangi kiblat jika ingin menuju kepada imam. Satu-satunya penghubungnya hanyalah suara imam lewat pengeras suara.
Pertanyaan
- Sahkah shalat dari para jamaah yang ada di gang buntu tersebut diatas?
- Bagaimana solusi terbaik apabila jamaah memang benar-benar tidak tertampung karena terbatasnya tempat?
Baca : Bagaimana Hukumnya Wanita Mempercantik Diri?
Jawaban
- Salat makmum di gang buntu tersebut tidak sah, sebab makmum yang tidak berada pada satu tempat bangunan dengan imam, meskipun dia dapat melihat gerakan imam melalui layar monitor pesawat televisi atau melihat gerakan makmum yang lain yang berada di masjid, akan tetapi untuk datang menuju imam, makmum tersebut harus berjalan mundur atau membelakangi kiblat, maka salatnya tidak sah.
Memuat Komentar ...