Manhaj Penetapan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
LADUNI.ID, Jakarta - Persoalan-persoalan hukum yang muncul terkait ekonomi syariah itu terus bertambah seiring dengan perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini. Sementara itu, jumlah nas sangat terbatas bahkan sudah terhenti. Dalam situasi seperti itu, maka para ulama harus melakukan ijtihad dan memberikan fatwa mengenai hukum ekonomi syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Fatwa-fatwa DSN-MUI banyak yang mempergunakan solusi hukum Islam sebagai landasannya. Setidaknya ada empat solusi fikih yang dijadikan landasan dalam menetapkan fatwa DSN MUI, yaitu al-taysir al-manhaji, tafriq al-halal ‘an al-haram, i’adah alnazar, dan tahqiq al-manat.
Sistem ekonomi syariah melahirkan sub-sub sistem, seperti sistem keuangan syariah. Sistem keuangan syariah bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah adalah terbebas dari unsur-unsur riba, maysir, gharar, haram dan zalim. Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini mengalami kemajuan yang pesat, seperti: perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah dengan instrumennya saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan reksa dana syariah, dan
Memuat Komentar ...