Memahami Perjanjian Kredit pada Bank Pengkreditan Rakyat

 
Memahami Perjanjian Kredit pada Bank Pengkreditan Rakyat

LADUNI.ID, Jakarta - Semakin tingginya biaya hidup masyarakat Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhanya, tidak cukup hanya dengan mengandalkan gaji tiap bulannya. Untuk memenuhi kebutuhan yang belum tercukupi, biasanya masyarakat mengajukan kredit baik di lembaga keuangan bank, maulun non-bank. Salah satu opsinya yaitu lewat Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Di dalam bank ini terdapat perjanjian antar-pihak.

Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, di mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatau hal. Supaya perjanjian mempunyai kekuatan hukum.

Salah satu hal yang yang sangat penting dalam perjanjian kredit bank adalah mengenai jaminan bagi pihak yang meminjamkan atau pihak bank (kreditur). Jaminan ini merupakan syarat dikabulkannya suatu permohonan kredit. Pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan di berbagai bidang sosial, ekonomi. Dengan adanya pembangunan tersebut diharapkan kehidupan masyarakat akan lebih meningkat sehingga terwujud cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur diberbagai bidang sesuai dengan asas Pancasila.

Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembanguanan lembaga perbankan telah mewujudkan perkembangan yang pesat. Salah satu bentuk dari lembaga pembiayaan adalah bank, sesuai dengan ketentuan pasal 1 UU no. 7 tahun 1992.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN