Geliat Bank Syariah Mendongkrak Asuransi di Indonesia

 
Geliat Bank Syariah Mendongkrak Asuransi di Indonesia

LADUNI.ID, Jakarta - Industri asuransi Syariah di Indonesia diminta lebih aktif dan inovatif dalam kemajuan asuransi di Indonesia guna mengembangkan ekonomi di masyarakat. Sektor keuangan syariah diklaim memiliki ketahanan lebih baik dibandingkan konvensional selama pandemi Covid-19.

Asuransi menurut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

Pertama memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;

Kedua memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Premi asuransi syariah sendiri sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. jenis premi yang bisa diinvestasikan dan dibagi hasilnya (mudharabah) dan ada yang dapat diinvestasikan semata yaitu:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN