Bagaimana Hukumnya, Koran Berlafadz Quran jadi Bungkus Makanan?

 
Bagaimana Hukumnya, Koran Berlafadz Quran jadi Bungkus Makanan?

LADUNI.ID, Jakarta - Sering kita jumpai dalam koran-koran atau kartu undangan yang terdapat lafdul jalalah lafad nabi-nabi, padahal koran-koran atau kartu undangan tersebut sering tercecer di mana-mana.

Baca : Susunan Lengkap Wirid Setelah Shalat Maghrib dan Subuh Beserta Keutamaannya

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya jika dibuat bungkus kacang misalnya, boleh atau tidak? Mohon disertai kaidahnya.

Baca : Bagaimana Hukumnya Belum Selesai Baca Fatihah, Imam Sudah Rukuk?

Jawaban

Menggunakan kertas atau koran yang padanya tertulis lafal jalalah atau nama-nama nabi sebagai bungkus kacang atau makanan misalnya, hukumnya adalah haram.

Dasar pengambilan Kitab Fatwa Al haditsyah halaman 162

يَحْرُمُ جَعْلُ الاَوْرَاقِ الَّتِى فِيْهَا شَيْئٌ مِنَ الْقُرْأنِ اَوْمِنَ الاَسْمَاءِ المُعَظَّمَةِ غِشَأً مَثَلاً, اَخْذَ مِمَّ اَفْتَى بِهِ الْحَنَّّاطِى مِنْ حُرْمَةِ جَعْلِ النَّقْدِ فِى كَاغِدٍ فِيْهِ بِسْمِ اللهِ الَّرحْمنِ الَّحِيْمِ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN