Menjadikan Hewan sebagai Eksperimen

 
Menjadikan Hewan sebagai Eksperimen

Pertanyaan

LADUNI.ID, Jakarta - Bagaimana hukum mengadakan eksperimen atau percobaan dengan memanfaatkan hewan seperti tikus, kera, babi, kelinci dan lainnya, dalam proses pemberian pelajaran teori tentang sebab penyakit dan cara penyembuhannya pada Fakultas Kedokteran yang mengakibatkan pembunuhan yang disengaja terhadap sejumlah besar hewan yang tidak dihormati agama?

Baca : Bagaimana Hukumnya, Koran Berlafadz Quran jadi Bungkus Makanan?

Jawaban:

Pemanfaatan hewan untuk percobaan teori-teori kedokteran yang mungkin diikuti dengan pembunuhan terhadap hewan-hewan adalah sebagai berikut:

  1. Menurut Imam ar Romli dan Imam al Ghozali, hukumnya boleh, karena ada bukti hajat, yaitu untuk media pendidikan.
  2. Sedikit berbeda dengan pandangan Ibn Hajar al Haitami dan Imam al Haramain (al Juwaini), yang menyatakan bahwa dalam kebolehan tersebut perlu dihindarkan dari kemungkinan menyiksa hewan atau membuat hewan menderita.

Dasar pengambilan

  1. Kitab I'anatut Thalibin juz 1 halaman 33:
    وَقَوْلُهُ عِنْدَ شَقِّ عُضْوٍ مِنْهَا...إلَى أنْ قَالَ: وَيَحْرُمُ الشَّقُّ المَذْكُورُ او القَتْلُ بِالقَصْدِ لِلتَّعْذِيْبِ وَاخْتُلِفَ فِيْمَا شَكَّ فِى سَيْلِ دَمِهِ وَعَدَمِهِ فَهَلْ يَجُوْزُ شَقُّ عُضْوٍ مِنْهُ اولاَ ؟ قَالَ بِالأوَّلِ الرَّمْلِى تَبَعًا لِلْغَزَالِى لأَنَّهُ لِحَاجَةٍ وَقَالَ بِالثَّانِى إبْنُ حَجَرٍ تَبَعًا لِلإِمَامِ الحَرَمَيْنِ لِمَا فِيْهِ مِنَ التَّعْذِيْبِ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN