Hukum Mengganti Azan Kubur dengan Qad Qamatil Qiyamah
LADUNI.ID, Jakarta - Bedah buku saya "Menjawab Amaliah yang Dituduh Bidah 2" (Jumat malam, 11/12/2020) bersama Lembaga Dakwah NU Bontang, Kaltim, memberi porsi 1 jam setengah untuk tanya jawab. Alhamdulillah pertanyaan dengan berbagai macam tema berseliweran.
Ada yang bertanya soal azan di kuburan saat pemakaman. Giliran kalimat Iqamah Qad Qamatis Shalat, ada yang mengganti Qad Qamatil Qiyamah. Apakah boleh? Penanya tersebut adalah Ust Ghofur yang mengaku alumni Ploso dan menjadi muridnya Yai Manaf (FB Ust Ragyl Wujdy). Saya jawab bahwa beliau juga Guru Wali Kelas saat saya kelas 1 Tsanawiyah.
Karena kebetulan masalah ini sudah dibahas di Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim pada tahun 2009 di Pondok Ihya'ul Ulum, Gresik. Para Musyawirin dan Musahih menyepakati tidak boleh, dengan landasan bahwa Azan dan Iqamah adalah satu paket secara Tauqifiyah, yang tidak ada peluang ijtihad untuk mengganti atau menambah.
Metode ilhaq yang disampaikan adalah diambil dari Syekh Ibnu Hajar Al Haitami:
ﻓﺈﻥ ﺟﻌﻠﻪ ﺑﺪﻝ اﻟﺤﻴﻌﻠﺘﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﺃﺫاﻧﻪ
"Jika Hayya Ala Khairil Amal
Memuat Komentar ...